Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini. MA membutuhkan total 20 hakim agung dan ad hoc setelah untuk mengisi kekosongan jabatan hakim.
"MA membutuhkan 20 hakim dengan rincian 11 orang hakim agung dan sembilan hakim ad hoc," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari di KY RI Jakarta, Selasa (28/5).
Menurut Aidul, kekosongan jabatan hakim agung tersebut karena beberapa hal seperti hakim yang memasuki pensiun, meninggal dunia, dan melakukan pelanggaran etik.
"MA membutuhkan 4 orang untuk kamar perdata, tiga orang kamar pidana, dua orang kamar militer, satu orang kamar agama, dan satu orang kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak untuk calon hakim agung," ujar Aidul.
Sementara untuk hakim ad hoc, MA membutuhkan tiga hakim ad hoc Tipikor dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial. Untuk Hubungan Industrial terdiri dari tiga orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan tiga dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh.
"Sebelas hakim agung yang diminta MA termasuk jumlah empat hakim yang ditolak DPR RI pada 21 Mei lalu. Sementara MA saat ini sangat membutuhkan hakim ad hoc khusus pajak karena hanya ada satu orang," ujar Aidul.
Proses seleksi untuk calon hakim agung di antaranya harus menyampaikan hasil kerja selama menjabat, Kasus KPP terkait kode etik, karya tulis dibuat di tempat, seleksi kualitas kasus hukum bisa kasasi atau pledoi serta putusan.
KY membuka pengajuan usulan selama 15 hari mulai hari ini hingga 25 Juni 2019. Persyaratannya bisa diunduh secara online di website KY. Serta pendaftaran online melalui situs rekrutmen KY.
"KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Karena jabatan ini jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih," kata Aidul.