Jakarta, Gatra.com - Ustaz Sambo akhirnya selesai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa selama kurang lebih sekitar 17 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (27/5), hingga sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (28/5).
Sambo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang membelit tersangka Eggi Sudjana. Ia mengaku dicecar oleh penyidik sebanyak 49 pertanyaan terkait kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan soal pidato-pidato saksi.
"Pertama, kaitannya dengan Bang Eggi. Kedua, berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang ngerekam gitu ya, dilihat diunjukin, ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan," ujar Sambo.
Sedangkan saat ditanya mengenai pidato Eggi Sudjana, Ustaz Sambo mengaku tak tahu menahu.
"Kejadiannya tahu di mana tapi kapannya kita enggak tahu dan saya enggak pernah berhubungan dengan bang Eggi juga," ujarnya
Sambo mengaku saat kejadian seruan people power pada tanggal 17 April tersebut dia juga berada di Jalan Kertanegara. Tapi ia mengaku tidak tahu saat seruan people power dikatakan oleh Eggi Sudjana sebab dia tidak berada di luar.
"Karena konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat tanggal 17, diduga oleh mereka tanggall 17, cuma kan saya enggak tahu, orang saya enggak di situ dalam artian enggak di luar, kan gitu. Enggak tahu saya dia ngomong di luar kan," kaya Sambo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sambo akhirnya memenuhi panggilan pada Senin (27/5). Sambo baru menghadiri panggilan setelah dipanggil kedua kalinya. Sedangkan pemanggilan pertama pada Rabu (22/5) tidak dipenuhi.
Sementara Eggi Sudjana sendiri saat ini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak 14 Mei lalu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019