Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Pemeriksaan perdana Kivlan sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu (29/5) mendatang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kivlan Zein akan hadir untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hal itu sudah dikomunikasikan bersama dengan pengacaranya.
"Besok yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik. Terkait masalah hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka sebagai kasus makar," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca Juga: Kivlan Zen Tersangka, Pengacara: Rabu Pemeriksaan
Dikonfirmasi secara terpisah, Pengacara Kivlan, Djuju Purwanto pun memberikan pernyataan yang sama, yakni kliennya tersebut akan datang memberikan kesaksiannya sebagai tersangka pada Rabu besok. "Rabu pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zein," katanya ketika dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang pria bernama Jalaludin atas tuduhan penyebaran berita bohong dan/atau makar. Laporan itu diterima oleh penyidik dengan nomor LP/B.0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.