Jakarta, Gatra.com - Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet jalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Datang bersama Atiqah Hasiholan sekitar jam 8.30, Ratna berharap bisa lepas dari dakwaan.
"Harapannya ya bebas, apalagi?" kata Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5).
Meski berharap bebas, Ratna tetap akan menerima apapun tuntutan yang dibacakan JPU. Ratna tak melakukan persiapan khusus. "Ya (persiapan) moral aja. Ya iyalah harus siap (terhadap tuntutan)," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi juga berharap agar jaksa tidak semata-mata memandang kebohongan Ratna yang bersifat pribadi adalah salah satu tindak pidana. Menurutnya, tak elok jika jaksa menuntut Ratna melakukan tindakan yang menjadi keonaran di masyarakat, soalnya yang dilakukan Ratna bersifat pribadi.
"Tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana, apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya Ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.
Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.