Jakarta, Gatra.com - Sidang kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet kembali bergulir hari ini, Selasa (28/5). Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi mengatakan kliennya berharap tuntutan sesuai fakta persidangan yang telah dijalani.
Agenda sidang dimulai pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Desmihardi menuturkan tidak terdapat persiapan khusus guna menghadapi tuntutan jaksa.
“ "Kami dari penasihat hukum Bu Ratna berharap semoga penuntut umum dapat mengajukan tuntutanya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan," ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5).
Desmihardi berharap jaksa dapat membedakan persoalan pribadi atau tindak pidana. Menurutnya, tuntutan terhadap tindakan Ratna bersifat pribadi.
“Tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana, apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya Ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah masyarakat," katanya.
Ratna didakwa membuat keonaran melalui hoaks penganiayaan dengan menyebarkan hoax kepada sejumlah orang melalui pesan WhatsApp. Termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak, menurutnya akibat tindak penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto. Ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran karena menyebarkan berita bohong.