Home Politik Kivlan Zen Tersangka, Pengacara: Rabu Pemeriksaan

Kivlan Zen Tersangka, Pengacara: Rabu Pemeriksaan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Pemeriksaan perdana Kivlan sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu (29/5) mendatang. "Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," kata Pengacara Kivlan, Djudju Purwanto ketika dikonfirmasi, Senin (27/5).

Berdasarkan surat pemeriksaan yang beredar, Kivlan seharusnya menjalani pemeriksaan pada 21 Mei lalu. Dalam surat tersebut, Kivlan dipanggil untuk memberikan keterangan dengan status tersangka di dalam kasus tindak pidana hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nico Afinta pun telah menandatangani surat tersebut dan sudah dikirimkan sejak minggu lalu. "Tersangka dari Minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," tambah Djuju.

Konfirmasi secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pendalaman dalam kasus Kivlan.

Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang pria bernama Jalaludin atas tuduhan penyebaran berita bohong dan atau makar. Laporan itu diterima oleh penyidik dengan nomor LP/B.0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

543