Asahan, Gatra.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Londos Sumatera (Lonsum) perkebunan Gunung Melayu, kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak tepat.
Karyawan yang di PHK secara sepihak menuding tindakan PT Lonsum tidak sesuai dengan UU tenaga kerja. Karyawan mengaku tidak ada bukti yang ditunjukkan kepada mereka jika mereka menggunakan zat aditif. "Kami dipecat secara sepihak karena dituduh menggunakan zat aditif berdasarkan hasil tes urine. Akan tetapi hasil tes urine tidak pernah ditunjukkan kepada kami," ujar Supriadi salah seorang korban PHK.
Mereka keberatan karena dari ratusan karyawan diperusahaan tersebut, hanya mereka yang menjalani tes urine. Sedangkan yang lain tidak sama sekali. Menurut mereka pemecatan secara sepihak ini melanggar UU Tenaga Kerja.
Meski dianggap melakukan pelanggaran berat akanbtetapi proses mekanisme sesuai UU harus berjalan. Setidaknya perusahaan melakukan teguran keras. Jika tidak dipatuhi baru proses PHK dilakukan.Para korban PHK menilai pemecatan yang dilakukan PT. Lonsum juga tidak manusiawi. Mereka dipecat saat-saat menjelang lebaran. "Kita akan laporkan kasus ini ke Disnaker dan kami sudah berikan kuasa hukum kepada SBSI kabupaten Asahan," ujar mereka.
Untuk diketahu, PT Lonsum perkebunan Gunung Melayu, kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan PHK sepihak. PHK dilakukan terhadap 8 orang karyawan. Mereka di PHK tanpa surat peringatan. Karyawan di PHK terbukti menggunakan zat aditif. Temuan itu berdasarkan hasil tes urine yang digelar secara mendadak. Serta dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan kantor Medan bersama BNN.
Reporter: Edy Gunawan Hasby