Home Kesehatan Jelang Lebaran, PT. Lonsum Lakukan PHK Sepihak

Jelang Lebaran, PT. Lonsum Lakukan PHK Sepihak

Asahan, Gatra.Com - Jelang lebaran, sejumlah karyawan PT. London Sumatera (Lonsum) perkebunan Gunung Melayu, kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Humas PT. Lonsum Perkebunan Gunung Melayu, Azrai mengatakan mereka terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat. PHK sepihak itu dilakukan terhadap 8 orang karyawan. “Semuanya dipecat tanpa surat peringatan dan dilakukan secara sepihak, " terangnya kepada Gatra.Com Senin (27/5).

Karyawan di PHK karena terbukti menggunakan zat aditif. Temuan itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan secara mendadak. Tes dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan kantor Medan bersama BNN. Azrai mengatakan sedikitnya 30 orang karyawan ikut menjalani tes urine. Dan dari hasil tes 8 karyawan tersebut terbukti menggunakan zat aditif.

Azrai mengatakan, berdasarkan hasil tes itulah diputuskan ke 8 orang karyawan tersebut di PHK terhitung sejak tanggal 15 Mei lalu karena dianggap pelanggaran berat. "Saya tidak ingat tanggal berapa tes itu dilakukan, sebelum tanggal 15 Mei lah," katanya

Dia menegaskan, perusahaan memutuskan melakukan PHK tanpa surat peringatan, sesuai pasal 158 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. "Jadi atas dasar UU ini kami PHK secara sepihak," katanya.

Dia menegaskan, meski mereka di PHK secara sepihak, perusahaan telah membayarkan hak normatif mereka sesuai dengan masa kerja masing-masing.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

866