Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama non aktif PT PLN, Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Anti Korupsi (KPK), Senin malam (27/5). Sofyan ditahan Komisi antirasuah usai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka tersangka kasus suap kesepakatan kontrak proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Usai diperiksa, akhirnya ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.36 WIB Sofyan digiring menuju mobil tahanan.
Saat dikawal untuk ditahan, Sofyan tidak banyak bicara. Dia hanya mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK. "Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya," ujar Sofyan Basir di Gedung KPK, Senin malam (27/5).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Sofyan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang tepat berada dii belakang gedung Merah Putih KPK Kav. K-4.
Seperti yang diketahui, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4). KPK menduga Sofyan Basir ikut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca juga: Gencar Dalami Kasus PLTU Riau -1, KPK Periksa Sofyan Basir, Ignasius Jonan Hingga Nicke Widyawati
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.