Yangon, Gatra.com - Tujuh tentara Myanmar yang dipenjara karena membunuh 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya telah dibebaskan lebih awal daripada dua wartawan yang mengungkap tentang kejahatan mereka.
Beberapa sumber termasuk dua pejabat penjara dan dua mantan narapidana mengkonfirmasi kepada awak wartawan bahwa para prajurit tersebut telah diputus hukumannya. Mereka dilaporkan dibebaskan November lalu, kurang dari setahun dari total masa 10 tahun yang disanksikan pada mereka.
"Hukuman mereka telah dikurangi oleh militer," ucap Petugas Senior penjara Rakhine Sittwe, Win Naing seperti dikutip Reuters.
Dua wartawan yang melaporkan mereka, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, menghabiskan waktu 16 bulan di balik jeruji besi sebelum diampuni pada awal bulan ini. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Februari 2018.
Tujuh tentara yang dipenjara karena keterlibatan mereka dalam pembantaian pada tahun 2017 tersebut adalah satu-satunya kelompok personel keamanan yang telah dihukum oleh militer sendiri terkait kasus itu, menurut sumber dari Reuters.
"Kami disuruh untuk menutup mulut," kata seorang yang mengaku bagian dari tujuh tentara yang tertangkap bernama Zin Paing Soe.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyerukan beberapa pemimpin militer Myanmar untuk menghadapi tuduhan atas genosida di Rakhine.