Badung, Gatra.com - Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp1 milyar dengan modus telan. Penyelundupan narkotika tersebut dilakukan oleh 2 orang WNA asal Thailand. Penindakan dilakukan pada 13 Mei lalu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menyampaikan 2 orang pria berkebangsaan Thailand dengan inisial PS (29) dan AP (20) merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar.
“PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 WITA, dini hari," kata Himawan di Badung, Senin (27/5).
Saat melewati pemeriksaan x-ray petugas menemukan kejanggalan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP.
"Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan).
Himawan mengatakan metode telan ini tergolong ekstrem. Sebab, selain dapat membahayakan si penyelundup, cara ini juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.
"Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” paparnya.
Usai dikeluarkan, petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan metamphetamine dalam saluran pencernaan PS. Beratnya 528,03 gram. Sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka AP, terdapat 51 bungkusan plastik berisi metamphetamine seberat 554,45 gram.
"Adapun terkait nilai edar, 1 gram metamphetamine adalah Rp1,5 juta, sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai Rp. 1,4 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang," ungkapnya.
Barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Atas perbuatannya, PS dan AP dijerat Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar, ditambah sepertiga.
"Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019," tutup Himawan.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Putri Kartika Utami