Bandung, Gatra.com - Polisi menetapkan YHA, engusaha security guard sebagai tersangka penyebaran foto hoaks dan bermuatan SARA. YHA diduga menyebar foto palsu tentang keberadaan polisi Cina saat pengamanan aksi 22 Mei lalu.
Selasa (21/5) lalu, kondisi Jakarta mulai memanas lantaran massa aksi mulai mendatangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta untuk memprotes hasil Pilpres. Lalu, YHA membagikan foto anggota Brimob yang sedang bertugas menggunakan penutup wajah ke WhatsApp Grup Rumah Smart Indonsesia.
Dalam keterangan foto tersebut tertulis "Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini! Sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar".
Baca Juga: Sebarkan Foto Hoaks Brimob Cina, Pengusaha Asal Majalengka Ditangkap
YHA menyebarkan foto tersebut di WhatsApp Grup Rumah Smart Indonesia sekitar pukul 23.50 WIB. Berdasarkan keterangannya, anggota dari WhatsApp grup tersebut mayoritas anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga Uno.
YHA mengaku mendapatkan foto tersebut dari WhatsApp grup lain bernama Komunitas Tangguh. Grup ini berisikan relawan pasangan calon 02, Prabowo-Sandiaga Uno, sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Penyebar Foto Hoaks Brimob Cina Berdalih Tanyakan Kebenaran Foto
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menyita empat barang bukti berupa satu unit ponsel merk LAVA R1, satu unit ponsel merk Nokia, satu sim card Telkomsel, dan satu memory card V-Gen 16 Gb.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan pihaknya menerima laporan pada Jumat (24/5) dari Rexsy Jaka F. Aparat langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya menetapkan YHA sebagai tersangka. Tersangka dengan akun WhatsAppnya telah mendistribusikan konten foto yang bermuatan berita bohong dan menyesatkan.
Baca Juga: Anggota Brimob Klarifikasi Identitasnya, Tersangka Penyebar Hoaks Minta Maaf
"Kami menetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1), (2), jo pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Tersangka diancam pidana 10 tahun penjara," kata Trunoyudo di Bandung, Senin (27/5).
YHA sendiri diamankan pada Sabtu (25/5) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.