Banda Aceh, Gatra.com - Relawan Teknologi Infomasi Komunkasi (RTIK) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengajak masyarakat, terutama para generasi muda agar secara bijak dalam menggunakan sosial media. Salah satunya dengan tidak menulis hal-hal yang negatif pada akun medial sosial yang dimiliki.
Hal itu disampaikan Ketua RTIK Abdya, Adi Khairi menanggapi banyak pengguna sosial media yang belum sadar dalam penggunaan, sehingga banyak muncul berita bohong atau hoaks di medsos selama ini.
Ia menyatakan, selama ini banyak individu berurusan dengan penegak hukum karena kurang paham atas akibat yang akan ditimbulkan. “Banyak yang tidak tahu, dan tidak sadar dari akibat yang mereka lakukan di akun sosial media miliknya,” terangnya.
"Ada beberapa kasus, pengguna internet yang masih usia muda membuat status di sosial media yang awalnya candaan tetapi berakibat buruk terhadap dirinya,” ungkap Adi di Banda Aceh, Senin (27/05).
Sebab, kata dia, dalam status sosial media mereka tidak jeli terhadap gambar yang di-share sehingga menimbulkan keresahan dan penegak hukun menindaknya. “Patut disadari bahwa sosial media pada konteksnya termasuk dalam ranah ruang publik,” sebut dia.
“Di dalam ruang publik itu kita semua terikat dengan peraturan, norma dan hukum yang berlaku. Kita sebaiknya tidak menampilkan kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong, SARA dan ancaman kekerasan,” jelasnya.
Untuk itu, saran Adi, jadikan sosial media sebagai tempat berbagi atau menerima informasi yang baik. Jangan memposting pendapat yang menjelekkan pihak tertentu atau kasus pencemaran nama baik.
“Mari Gunakan sosial media untuk mencari teman baru dan memperluas jaringan koneksi. Cek kebenaran berita atau artikel yang akan diposting/share di sosial media. Jangan asal share takutnya kamu terjebak berita hoaks yang akan merugikan kita sendiri,” kata Adi.
Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016. Pada UU ITE tersebut terdapat ancaman pidana bagi yang melanggar yaitu penjara 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta pada pasal 45.