Bandung, Gatra.com - Tersangka YHA mengaku hanya berniat menanyakan kebenaran foto anggota Brimob yang sedang bertugas saat kerusuhan 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta melalui pesan di sebuah grup WhatsApp.
"Saya hanya mau mempertanyakan kebenaran foto dengan caption tersebut ke WhatsApp Grup Rumah Smart Indonesia," kata YHA di Polda Jabar, Bandung, Senin (27/5).
Baca Juga: Sebarkan Foto Hoaks Brimob Cina, Pengusaha Asal Majalengka Ditangkap
Rumah Smart Indonesia, lanjut YHA adalah WhatsApp Grup yang mayoritas anggotanya adalah orang-orang dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Menurutnya, sebelum membagikan ke grup WhatsApp Rumah Smart Indonesia pada Selasa (21/5) pukul 23.50 WIB, ia menerima foto tersebut dari grup WhatsApp lainnya, yakni Komunitas Tangguh. Grup ini beranggotakan relawan pasangan calon 02, Prabowo-Sandiaga.
"Foto itu sudah tersebar di grup Komunitas Tangguh pada pukul 20.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Anggota Brimob Klarifikasi Identitasnya, Tersangka Penyebar Hoaks Minta Maaf
YHA merupakan pemilik perusahaan security guard outsourcing satpam di Majalengka. Perusahaan ini masih di dibawah naungan kepolisian. Ia ditangkap di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Sabtu lalu (25/5), sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat perbuatannya, YHA terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Lantaran diduga melanggar Pasal 14 ayat (1), (2), jo pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami