Jakarta, Gatra.com - Partai Golkar patuh sepenuhnya pada ketentuan Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau lebih dikenal dengan UU MD3. Ketua Dewan Pakar Golkar, Agung Laksono menyebut pihaknya tak mengincar posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainkan kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Tapi untuk MPR, wajar lah kalau diberikan kepada Golkar. Dan saya kira koalisi bisa menerima dan Pak Jokowi bisa memahami," ujar Agung di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (27/5).
Baca Juga: Partai Golkar Pemenang Kedua Perolehan Kursi DPR
Menurutnya, Golkar tak akan melawan ketentuan di UU MD3, dan menyerahkan tampuk kepemimpinan DPR pada PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu. Agung juga menyebut pihaknya akan mendapat posisi wakil ketua di DPR.
"Kami sudah nyatakan sesuai MD3 itu ketua DPR dari partai pemenang. Kami salah satu wakil," kata Agung.
Baca Juga: PDIP Benarkan Puan Maharani Kandidat Kuat Ketua DPR
Lebih lanjut ia mengatakan telah mengajukan 9 nama untuk duduk di kepemimpinan legislatif. Daftar nama ini disiapkan baik sebagai calon wakil ketua di DPR maupun ketua di MPR.
Adapun 9 nama tersebut adalah Zainudin Amali, Agun Gunandjar, Ferdiansyah, Ridwan Hisjam, Bambang Soesatyo, Ace Hasan Syadzily, Abdul Kahar Muzakir, Aziz Syamsuddin dan Markus Melchias Mekeng.
Baca Juga: PAN Bantah isu 'Minta' Kursi Ke Presiden Jokowi
Menurut Agung, nama-nama itu telah disodorkan dewan pakar ke DPP Golkar. Pengajuan itu berdasarkan kapabilitas masing-masing kader Golkar. Ke depan, tinggal DPP Golkar yang mengkomunikasikan nama-nama itu ke koalisi.
"Jadi tinggal bersama koalisi membentuk paketnya," tandas Agung.