Bandung, Gatra.com - Polda Jawa Barat menangkap pengusaha asal Majalengka berinisial YHA, lantaran terbukti menyebarkan foto dengan keterangan berunsur SARA saat kejadian 21 dan 22 Mei, di Jakarta. Foto yang dibagikan adalah informasi hoaks mengenai keberadaan polisi dari Cina yang bertugas mengamankan aksi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menyebutkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan YHA sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan pengusaha asal Kabupaten Majalengka," katanya kepada wartawan di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (27/5).
Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Penyebaran Hoaks 3 Polisi Cina
Menurut Trunoyudo, melalui akun WhatsAppnya tersangka YHA menyebarkan foto anggota Brimob yang sedang bertugas. Keterangan foto tertulis, "Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota brimob ini! Sangat mencurigakan, jangan-jangan tentara Cina menyamar"
Baca Juga: Anggota Brimob Klarifikasi Identitasnya, Tersangka Penyebar Hoaks Minta Maaf
Foto tersebut juga dibagikan di WhatsApp Grup Rumah Smart Indonesia, dan diposting pada 21 Mei 2019.
Akibat perbuatannya, tersangka dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1), (2), jo pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami