Home Politik Pascaperiksa Sofyan, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Pembangkit Listrik Terapung

Pascaperiksa Sofyan, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Pembangkit Listrik Terapung

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek sewa Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau pemangkit listrik terapung tahun 2015. Penetapan ini segera dilakukan setelah memerika Sofyan Basir, Direktur Utama (Dirut) PLN nonaktif sebagai saksi.

"Kita bahas dulu. Tentu nanti kita cari tersangka. Berapa lama tapi kita punya SOP ya. Saya berusaha mematuhi SOP tersebut," kata M Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, Jakarta, Senin (27/5).

Orang nomor satu di gedung bundar ini mengungkapkan, pihaknya kembali memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kapal MVPP, setelah pada Jumat kemarin memeriksa yang bersangkutan.

"Jadi, saudara Sofyan Basir, hari ini adalah pemeriksaan kedua , yang sebelumnya minggu kemarin. Karena tidak selesai minggu kemarin, kita lanjutkan hari ini," ujarnya.

Menurut Adi, penyidik sebelumnya sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun baru Jumat kemarin Sofyan memenuhi panggilan. Untuk panggilan pertama dan kedua, Sofyan tidak memenuhi panggilan dengan alasan banyak kegiatan.

"Pemeriksaan yang kemarin itu sebetulnya sudah kita panggil tapi tunda ya, dua kali kita panggil tapi ada penundaan karena banyak kegiatan. Baru minggu kemarin kita periksa dan kita lanjut hari ini," ujarnya.

Adi menjelaskan, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik pidana khusus sudah memeriksa 32 orang saksi, termasuk di antaranya Sofyan dan pemilik Kapal MVPP. Bukan hanya itu, tim penyidik juga sudah menyita bukti-bukti terkait kasus ini.

"Tadi sudah selesai pemeriksaannya [Sofyan Basir], tentu kita akan kumpulkan dan satukan dengan pemeriksaan yang lain," katanya.

Kemudian, lanjut Adi, kalau tim penyidik masih kekurangan bukti, penyidik tentunya akan memeriksa lagi saksi-saksi atau pihak-pihak yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan ekspos.

"Untuk diketahui bahwa penyidikan perkara ini berjalan beberapa minggu lalu berkaitan dengan Marine Vessel Power Plant sekaligus dengan persoalan bahan bakar," ujarnya.

Adapun proyek pembangkit listrik terapung ini digagas era Sofyan untuk penyediaan listrik periode 2015-2024. Ini untuk memenuhi kebutuhan listrik di Ambon, Kupang, Lombok, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.