Jakarta, Gatra.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN, Muhamad Ali kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 hari ini Selasa (27/5).
Usai diperiksa Ali mengaku ditanya penyidik terkait kapasitasnya selaku Direktur Human Capital Management di PT PLN.
"Terkait tentang peranan Human Capital, Direktur Human Capital terhadap hal-hal yang dimintai keterangan sehubungan dengan status pak Sofyan," ujar Muhammad Ali di Gedung KPK, Senin (27/5).
Ali mengatakan bahwa selaku Direktur Human Capital, pihaknya perlu menyiapkan organisasi dan SDM ketika Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) rampung. PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek yang masuk dalam RUPTL PLN tahun 2017-2026. Selain itu proyek ini juga disetujui dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).
"Kaitannya kita kan sebagai Direktur Human Capital kan menyiapkan apabila RUPTL-nya sudah selesai, kita kan menyiapkan organisasinya kan dan SDM," tambah Ali.
Proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 mulai bermasalah saat diketahui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sementara Sofyan Basir diduga membantu Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja tersebut.
Ia juga diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Mantan Mensos, Idrus Marham.
Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.