Jakarta, Gatra.com - KPK memperpanjang penahanan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi selama 40 hari ke depan, mulai 27 Mei - 7 Juni 2019.
Sebelumnya, KPK telah menahan Ahmad Marzuqi selama 20 hari terkait kasus suap dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
"KPK hari ini perpanjang masa penahanan AM selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Ahmad Marzuqi merupakan tersangka dalam dugaan suap untuk mempengaruhi putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.
Marzuqi sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang dengan register dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg. Hakim tunggal, Lasito mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuki, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap bupati itu tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam kasus itu, KPK menduga Marzuqi memberikan suap kepada Lasito sebesar Rp 700 juta untuk mempengaruhi putusan tersebut.
Atas perbuatannya, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.