Home Ekonomi KSPI Beberkan Modus Perusahaan Hindari Pembayaran THR

KSPI Beberkan Modus Perusahaan Hindari Pembayaran THR

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mengungkapkan sejumlah modus perusahaan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Modus ini telah berulang kali dilakukan oleh berbagai perusahaan.

Ramidi menjelaskan, modus pertama adalah memutus kontrak kerja sebelum memasuki bulan Ramadan. Biasanya, taktik nakal ini banyak ditemui di perusahaan-perusahaan tekstil dan garmen.

"Memasuki bulan Ramadan, teman-teman yang bekerja dengan status kontrak biasanya di-cut dulu. Setelah lebaran, baru diangkat lagi atau dipekerjakan kembali," ujar Ramidi di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga: THR tak Sesuai Masa Kerja, Karyawan PT STCM Mogok Kerja

Modus kedua, pembayaran THR sengaja diberikan mendekati Hari Raya Idulfitri, bahkan ada yang dibayarkan setelah Lebaran. Padahal, pembayaran THR telah diatur paling lambat H-7 Lebaran.

"Bagi pekerja yang tinggal jauh-jauh, mereka biasanya pulang kampung yang memerlukan sisa waktu seminggu hingga 5 hari sebelum Lebaran, tetapi pembayaran THR sengaja diberikan 4-3 hari sebelum hari H," jelasnya.

Baca Juga: Milenial, Simak Tips Kelola THR Ini

Menurutnya, pelanggaran terus berulang karena disebabkan dua faktor utama. Pertama, ada ketakutan, terutama dari pekerja kontrak, yang kerap kali menjadi sasaran perusahaan. 

Kedua, pekerja tidak memiliki waktu yang cukup luang untuk melapor. Sebab, ketentuan paling lambat pembayaran THR dilakukan H-7 Lebaran, sementara pekerja ada yang lebih dulu pulang kampung meski THR belum turun. Setelah THR dibayarkan, meskipun terlambat, biasanya pekerja memilih diam karena sudah kehilangan momentum Lebaran.

Oleh karena itu, KSPI membentuk posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh Indonesia. Posko ini dibuat untuk memfasilitasi pengaduan pekerja atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Telat Kasih THR, Perusahaan di Jabar Akan Dikenai Sanksi

Ketua Harian KSPI, Muhammad Rusdi meminta pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Apalagi persoalan THR merupakan persoalan klasik yang terjadi setiap tahun.

"Kami berharap pemerintah bisa bertindak tegas memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahan yang melanggar dengan tidak membayar THR pada buruhnya," ujarnya.

234