Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal menjelaskan terdapat 6 tersangka baru yang berupaya melakukan kerusuhan di aksi menolak hasil pemilu 21-22 Mei lalu. Enam tersangka tersebut yakni berinisial HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Iqbal membeberkan kronologi upaya pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. Dua tokoh diketahui diincar oleh seorang tersangka berinisial TJ.
"14 Maret 2019 HK menerima uang Rp150 juta dan TJ mendapatkan bagian uang sebesar Rp25 juta dari seseorang. Seseorang ini pihak kami sudah mengetahui identitasnya, akan didalami. TJ diminta membunuh 2 orang tokoh nasional saya tidak sebutkan di depan publik," ujar Iqbal di Media Center KemenkoPolhukam Jakarta, Senin (27/5).
Selanjutnya, Iqbal mengatakan tersangka HK juga memperoleh perintah untuk mengincar dua orang tokoh lainnya. "12 April 2019, tersangka HK mendapatkan perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ungkapnya.
Iqbal menambahkan, satu tersangka berinisial AZ mengincar pimpinan lembaga survei politik. "Sekitar bulan April 2019, selain ada perencanaan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan, terdapat juga perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh seorang pimpinan satu lembaga, lemba swasta [lembaga survei]," ucapnya.
Iqbal mengungkap para tersangka yang merencanakan pembunuhan sudah berulang kali melakukan survei ke kediaman calon korban yang diincarnya.
"Tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka tersebut, IR sudah mendapat uang sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Polri menyangka para tersangka tersebut dengan tuduhan kepemilikan senjata api berbagai jenis berikut amunisinya. Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman ancaman maksimal sehumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.