Home Politik Polri Rilis 6 Orang Tersangka Baru Kerusuhan 22 Mei

Polri Rilis 6 Orang Tersangka Baru Kerusuhan 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Humas Polri M. Iqbal menyampaikan hasil penyelidikan terbaru terkait aksi kerusuhan pada 21-22 Mei yang lalu. Iqbal membuktikan aksi kerusuhan kemarin ada sekelompok orang yang ingin menciptakan aksi martir.

"Kami kembali menemukan bukti-bukti, fakta hukum, bahwa ada pihak-pihak ketiga penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal di Media Center Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Senin (27/5).

Iqbal menyampaikan telah memperoleh nama baru 6 orang tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan pada 21-22 Mei.

Berikut keenam tersangka dan perannya yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri M.Iqbal:

1. Tersangka inisial HK beralamat d Perumahan Visar, Cibinong, Bogor. HK berpesan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 22 Mei itu. HK menerima uang Rp 150 juta. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di lobi Hotel Megaria, Jakarta Pusat.

2. Tersangka HZ, alamat Ciputat, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di Terminal 1C Bandara Soekarn-Hatta.

3. Tersangka IF, Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menerima uang Rp5 juta. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 di Pos Peruri kantor security Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.

4. Tersangka TJ, alamat Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka menerima Rp. 55 juta ditangkap hari Jumat 24 mei 2019 di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin. 

5. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK.

AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta. Dia ditangkap hari Jumat 24 Mei pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin.

6. Tersangka AF (Perempuan), beralamat di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver taurus kepada HK. AF yang seorang perempuan itu menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta. Dia ditangkap pada Jumat 24 Mei di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

269