Jakarta, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan lagi-lagi tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (27/5). Sebab, Jonan masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Ini ketiga kalinya Jonan mangkir.
"Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi oleh Gatra.com, Senin (27/5).
Baca Juga: Gencar Dalami Kasus PLTU Riau -1, KPK Periksa Sofyan Basir, Ignasius Jonan Hingga Nicke Widyawati
Febri mengatakan pihak Kementerian ESDM telah mengirimkan surat ke KPK. Surat tersebut ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang isinya memberi tahukan ketidakhadiran Jonan. Dalam surat tersebut, pihak Kementerian juga permintaan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Jonan pada 31 Mei 2019.
"Surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim penyidik," tambah Febri.
Diketahui pertama kali Jonan diagendakan diperiksa tanggal 15 Mei 2019. Karena ada kunjungan kerja ke Jepang, Italia dan Amerika Serikat maka KPK menjadwal ulang ke tanggal 20 Mei 2019. Jonan kembali tidak memenuhi panggilan KPK karena baru akan pulang ke Indonesia pada 24 Mei.
Baca Juga: Masih Di Luar Negeri, Ignasius Jonan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK
Maka, KPK kembali memanggil Menteri ESDM hari ini, Senin, (27/5). Ternyata hingga hari ini pun, Jonan masih belum menginjakan kaki di tanah air. Alasannya, kunjungan kerjanya ke Jepang, Italia dan Amerika Serikat itu masih belum berakhir.
Jonan rencananya akan diperiksa untuk dua perkara sekaligus. Pertama, korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Pada perkara ini, Jonan akan dimintai keterangan untuk tersangka Dirut Nonaktif PLN, Sofyan Basir.
Baca Juga: Mangkir di KPK, Sofyan Basir Ternyata Diperiksa Kejagung Soal Korupsi MVPP
Dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
Kasus kedua, Jonan juga akan dimintai keterangan terkait suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Tersangkanya adalah bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.
Baca Juga: KPK Cegah Samin Tan dan Direktur Borneo Lumbung Energi Pergi ke Luar Negeri
Dalam kasus ini KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
Lalu Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.