Home Penyidik Pulang, Permadi Batal Diperiksa

Penyidik Pulang, Permadi Batal Diperiksa

Jakarta, Gatra.com - Politisi Gerindra, Permadi batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) hari ini, Senin (27/5). Menurut keterangan dari kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, pembatalan ini disebabkan karena penyidiknya yang tidak hadir.

"Kita sudah ke sini menemui penyidik tapi ternyata penyidik pulang pagi. Tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5).

Permadi dan kuasa hukumnya kemudian memutuskan untuk meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ setelah menunggu sekitar 2,5 jam. Sebelum memutuskan pergi, pihak Permadi sempat berkoordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus Permadi, namun ternyata Kanit juga sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga: Permadi Kembali Penuhi Panggilan Kepolisian

Karena hal tersebut pihak Permadi meminta pemeriksaan untuk dijadwal ulang.

"Kita sudah sepakat, kita nggak mungkin juga nunggu kelamaan, tanpa ada kejelasan. Akhirnya 2,5 jam kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, Permadi tiba di PMJ sekitar pukul 10.40 WIB. Pemanggilan kali ini sedianya merupakan pemeriksaan lanjutan setelah 20 Mei lalu ia memenuhi panggilan polisi dan dicecar dengan 15 pertanyaan oleh penyidik.

Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri. Laporan bermula dari video yang beredar di Youtube. Video tersebut kemudian menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Gerindra tersebut.

Fajri mengatakan pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Polisi sudah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Kemudian pada hari Jumat (10/5) Permadi juga dilaporkan oleh politisi PDI P, Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor yang menjabat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.