Home Politik Direktur PLN Supangkat Iwan Mengaku Dikonfirmasi soal Keterangan Sebelumnya

Direktur PLN Supangkat Iwan Mengaku Dikonfirmasi soal Keterangan Sebelumnya

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Jakarta, Senin (27/5).
 
Usai menjalani pemeriksaan, Supangkat mengaku hanya dikonfirmasi terkait keterangan sebelumnya karena sudah sering diperiksa oleh penyidik KPK, baik dalam pemeriksaan untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih maupun sebagai saksi untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno.
 
"Ini aja mengklarifikasi pertanyaan sebelumnya, dulu kan saya ditanya sebagai saksi Bu Eni, Pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaannya yang sama kira-kira begitu," ujar Supangkat saat keluar dari Gedung KPK.
 
Selain itu, Supangkat juga mengakui bahwa ditanya penyidik terkait sejumlah pertemuan yang dihadirinya. Seperti diketahui, dalam persidangan kasus PLTU Riau-1 diungkap bahwa, Supangkat ikut serta dalam sejumlah pertemuan.
 
Nama Supangkat tidak bisa jauh dari Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir. Pada sejumlah pertemuan Sofyan Basir selalu didampingi oleh Supangkat Iwan Santoso, baik pertemuan dengan Setya Novanto maupun pertemuan dengan Eni Saragih, dan Johanes Kotjo. Supangkat juga diketahui sebagai orang yang diperintahkan oleh Sofyan untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau 1.
 
Namun terkait kesepakatan fee untuk meloloskan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 ini, Supangkat buru-buru menjawab tidak tahu. Ia juga mengaku tidak ditanya oleh penyidik antirasuah urusan pembagian fee tersebut. 
 
"Enggak, enggak saya juga enggak ditanya itu juga," ujarnya. 
 
Supangkat hari ini diperiksa sebagai saksi untuk bosnya, Sofyan Basir. Perkaranya, Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
 
Sofyan juga mendapat janji mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Mantan Mensos Idrus Marham.
 
Dalam kasus ini, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
1300