Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril Ihza Mahendra, didampingi Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro berkonsultasi perihal kapasitas pasangan calon Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Diawal pembukaan, Arsul Sani menyampaikan tujuan tim hukum datang ke MK. Arsul menuturkan konsultasi yang berlangsung bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim hukum dan MK terkait aturan-aturan yang ada.
"Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, agar pada saat berlangsung sidang tidak terjadi perdebatan yang tidak perlu," ujar Arsul di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).
Sebelumnya, Jumat malam (24/5), Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN), Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa pemilu.
Tim kuasa hukum BPN mengajukan 51 bukti gugatan. BPN yakin bukti-bukti tersebut dapat memberatkan paslon nomor urut 01. Sesuai dengan jadwal MK akan menggelar sidang untuk sengketa pilpres pada 14 Juni 2019.
Proses selanjutnya MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa tersebut ke tahapan persidangan. Hal ini dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
Pada sengketa ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon dan KPU menjadi pihak termohon. Sementara Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait.