Jakarta, Gatra.com- Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Sandi secara resmi menggugat sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum'at malam ( 24/5). Dalam gugatannya, terdapat tujuh permohonan terkait hasil Pilpres 2019.
Tujuh permohonan gugatan sengketa tersebut dimuat dalam satu bundel berkas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum Gatra.com dari berkas gugatan:
Pertama, Prabowo-Sandi menginginkan agar MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Kedua, Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ketiga, Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan Paslon Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Keempat, Prabowo-Sandi memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019.
Kelima, Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Keenam, Prabowo-Sandi memohon MK memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan bagi Prabowo-Sandi sebagai presiden wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Ketujuh, atau melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Sebelumnya KPU mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari WIB.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara, sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara.