Home Politik Mustofa Nahra Akui Salah Sebarkan Video Hoaks

Mustofa Nahra Akui Salah Sebarkan Video Hoaks

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya mengakui perbuatannya. Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasionak (BPN) Prabowo-Sandiaga ini membagikan foto serta narasi yang memiliki maksud untuk membuat resah masyarakat lewat akun Twitter pribadinya, @AkunTofa.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, saodara M mengakui. Melalui akun di media sosial telah menyebarkan foto, video dan narasi-narasi yang tidak sesusai dengan fakta sebenarnya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga: Mustofa Nahra Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan selama 20 hari masa penahanan. Namun, sebelum melakukan pemeriksaan, tim penyidik akan melakukan tes kesehatan dan psikologis kepada tersangka.

"Apabila kondisi kesehatan dan psikologisnya siap dimintai keterangan, nanti akan dimintai keterangan. Kalau belum siap, nanti akan dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Mustofa Nahra Ditahan 20 Hari ke Depan

Sebelumnya, istri dari Mustofa, Cathy, mengatakan suaminya tidak dalam kondisi fit. Penyakit yang diderita adalah asam urat, darah tinggi dan diabetes.

"Bapak ada 3 penyakit. Kemarin lagi kumat ada darah tinggi, diabet sama asam urat. Baru 2 hari ini beliau mulai puasa, makanya saya pantau," terang Cathy.

Seperti diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber. Dengan kasus tersebut, Mustafa disangkakan dengan Pasal 45 (a) ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946. Tersangka dikenakan ancaman hingga di atas 5 tahun penjara.

966