Banda Aceh, Gatra.com – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Ahad (26/5). Korban pencabulan merupakan siswa pelajar di Kecamatan tersebut.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke pihak kepolisian beberapa saat setelah kejadian itu.
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, korban berinisial YN (22), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Danau Paris. Sementara, korban berinisial ET (12), pelajar yang juga merupakan warga setempat.
"Awalnya pelaku datang ke warung korban dan hendak mengambil (berutang) kopi dan susu saset, namun tidak dibolehkan oleh korban yang saat itu menganjurkan agar menunggu orang tuanya pulang belanja jika hendak berutang," terang Kombes Pol Agus.
Karena tak dibolehkan, sejumlah barang yang telah diambil itu pun diletakkan kembali oleh pelaku. Namun, tiba-tiba pelaku langsung meremas kedua payudara korban. Korban pun sontak berteriak minta tolong atas perlakuan tak senonoh yang diterima.
"Pelaku panik dan langsung kabur ke dalam kebun sawit. Hal ini kemudian diberitahukan kepada orang tua korban dan dilaporkan, dalam waktu singkat pelaku ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan lanjut," katanya.
Sementara, seorang pemuda yang berprofesi sebagai petani berinisial AM (25), warga Gampong Mukti Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam juga terpaksa berurusan dengan polisi atas perlakuan tak senonohnya terhadap anak di bawah umur.
AM ditangkap Jumat (24/5) kemarin setelah keluarga korban yang dicabuli melapor ke polisi. Pencabulan terhadap korban berinisial MI (11), pelajar ini dilakukan tersangka di dalam rumahnya.
"Pencabulan ini dilakukan pelaku tak hanya sekali, beberapa kali sejak 2018, yang bersangkutan juga masih menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolres Aceh Singkil," kata Kombes Pol Agus Sarjito.