Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan kasus korupsi Bank Century. Senin, (27/5) hari ini, giliran Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman D Hadad yang diperiksa sebagai saksi.
"Tadi yang (Bersangkutan) datang pagi, memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Muliaman Hadad diperiksa karena pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Selain Hadad, KPK telah memeriksa setidaknya 36 orang untuk pengembangan kasus Century.
Febri menambahkan, pemeriksaan terakhir dilakukan pada 5 November 2018 lalu. Saat itu mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga Wakil Presiden RI ke-XI, Boediono yang diperiksa.
Sehari sebelumnya, KPK juga meminta keterangan dari mantan Deputi Senior BI, Miranda Swaray Goeltom. Kemudian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Wimboh diketahui pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010-2012.
Pengembangan kasus Bank Century ini berkaitan dengan dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. Dalam dakwaan disebutkan ada dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang dilakukan bersama-sama.
Bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Hermanus H Muslim.
Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).