Home Politik Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Mustofa Nahra Ditahan 20 Hari ke Depan

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Mustofa Nahra Ditahan 20 Hari ke Depan

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan pihak kepolisian pada Minggu dini hari (26/5). Saat itu, telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Ya, saat ini kepada saudara M [Mustofa] sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dua puluh hari ke depan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5).

Dedi mengatakan, kasusnya bermula dari Mustofa yang memposting video kekerasan oleh aparat keamanan di akun Twitter miliknya. Dalam video tersebut terdapat narasi bahwa korban merupakan anak berumur 15 tahun.

"Kasusnya, dalam rangka yang bersangkutan memposting video kemudian ditambahkan foto kemudian ditambahkan narasi-narasi, narasi kemudian sama foto yang digabungkan dengan video," ungkap Dedi.

Video yang ditambahkan dengan narasi provokatif rawan membuat masyarakat terpengaruh. "Narasi-narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya," ungkap Dedi.

Jenderal bintang satu tersebut pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sosial media, yakni tidak mudah percaya dengan unggahan anonim yang disebarluaskan.

"Harus betul-betul check and recheck. Harus betul-betul disaring dulu sebelum di sharing. Setiap konten baik itu foto, video narasi itu harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten," kata dia.

Dengan kasus tersebut, Mustafa disangkakan dengan Pasal 45 (a) Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946. Tersangka terancaman hukuman hingga di atas 5 tahun penjara.

641