Home Politik Pernah Hadirkan Saksi Palsu, MK Diminta Waspadai Manuver BW

Pernah Hadirkan Saksi Palsu, MK Diminta Waspadai Manuver BW

Jakarta, Gatra.com - Rekam jejak Bambang Widjojanto (BW), Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, harus diperhatikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2019. Sebab pada 2010 lalu, yang bersangkutan pernah menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

“(Dan) Dia (BW) menjadi tersangka pada 2010," tegas anggota TKN, Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/5).

Penyidik kepolisian sesungguhnya telah mempunyai bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada tersebut. Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.

“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Masih soal deponering kasus BW dulu, Inas mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR. Bahkan, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengeyampingkan perkara BW.

"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama," kata Inas.

Kala itu, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas meyakini banyak banyak masyarakat Indonesia yang tetap meminta kasus BW tersebut dibuka lagi.

 

Wem Fernandez

596