Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mendalami kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Buktinya Direktur Non aktif PT PLN, Sofyan Basir sekaligus tersangka dalam kasus ini dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK, Senin (27/5).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus kesepakatan kontrak kerjasama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis Senin (27/5).
Berita terkait: Sofya Basir Kembali Diperiksa KPK
Selain pemeriksaan Sofyan, KPK juga memanggil sejumlah orang penting yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya Menteri ESDM Ignasius Jonan, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.
Tak cukup itu, komisi antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan untuk Direktur HCM PT PLN Muhammad Ali yang sekaligus pelaksana tugas (plt) PT PLN. Kemudian sales retail di PT Bahana Securitas Suwardi dan satu pihak swasta bernama Muhisam.
Johanes Budisutrisno Kotjo yang sudah dipidana dalam kasus inipu yang juga turut dipanggil penyidik KPK. Semua saski diatas dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus kesepakatan (PLTU) Riau 1 ini.
"Para saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," tambah Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini KPK menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Orang nomor satu di perusahaan listrik pelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.