Jakarta, Gatra.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangkap Awaluddin Siregar, buronan kasus dugaan korupsi terkait kredit dengan agunan fiktip PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri di Jakarta, Minggu (26/5), menyampaikan, tim yang dipimpin oleh Kajari Deli Serdang menangkap yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Menangkap buronan tersangka korupsi pemberian kredit dengan objek agunan fiktif oleh PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Tahun 2013 pada Sabtu (25/5), sekitar pukul 12.00 WIB," kata Mukri.
Tim gabungan menangkap tersangka Awaluddin Siregar karena sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Deli Serdang tanpa keterangan alias mangkir.
Tim gabungan Kejari Deli Serdang kemudian menerbangkan tersangka Awaluddin Siregar dari Jakarta ke Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, untuk proses hukum yang membelit yang bersangkutan.
"Tiba di Deli Serdang, tersangka [Awaluddin Siregar] kemudian langsung dititipkan di Rumah Tahanan [Rutan] Kelas II B Lubuk Pakam," kata Mukri.
Dalam perkara ini, Kejari Deli Serdang menyangka Awaluddin Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.