Banjarmasin, Gatra.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) berupaya meningkatkan produk ekspor dengan menggali produk-produk ekspor baru dan mendorong tumbuhnya eksportir milenial.
“Ada lima upaya strategis peningkatan dan percepatan ekspor komoditas pertanian,” sebut Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementan, Ali Jamil usai melepas ekspor kayu lapis dan daun gelinggang ke berbagai negara di Banjarmasin, Minggu (26/5), seperti dilansir dari Antara.
Pertama, meningkatkan jumlah eksportir terutama di kalangan generasi milenial bangsa. Caranya dengan mendorong kreativitas generasi muda dalam meningkatkan produksi yang layak ekspor.
Baca Juga: Mentan Amran Optimistis Program Serasi Sejahterakan Petani Kalsel
Kedua, meningkatkan diiversifikasi atau keberagaman komoditas/produk dengan minimal produk setengah jadi. Dia mencontohkan seperti yang telah dilakukan di Kalimantan Selatan, yaitu ekspor daun Gelinggang atau Cassia alata, yang dikirim ke Jepang untuk digunakan sebagai bahan dasar obat.
“Komoditas baru tersebut memiliki peluang besar untuk berkembang dan merupakan produk terbarukan,” imbuhnya.
Ketiga, peningkatan frekwensi pengiriman komoditas pertanian. Keempat, dengan meningkatkan volume komoditas. Kelima, yakni membuka akses pasar ke negara-negara tujuan ekspor lainnya.
Baca Juga: HIPMI: Tolak Impor Jagung, Amran Muliakan Petani
"Sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian, Barantan terus melakukan upaya membuka akses pasar dengan melakukan harmonisasi aturan perkarantinaan di negara-negara tujuan ekspor baru," katanya.
Usaha tersebut, tambah dia, tidak bisa berjalan sendiri, sehingga membutuhkan kerja sama pemerintah provinsi untuk mendongkrak volume ekspor komoditas nonmigas terutama sektor pertanian.
Baca Juga: Petani Harapkan Jokowi-Ma'ruf Pertahankan Prestasi Pertanian
Jamil mengungkapkan, pihaknya juga terus berkomitmen mendorong akselerasi ekspor dengan menetapkan standar waktu layanan (Service Level Agrement/SLA) pada proses pemeriksaan karantina. Standar waktu layanan tersebut tertuang dalam Permentan Nomor 12 tahun 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina.
Berdasarkan Permentan tersebut, jangka waktu pelayanan karantina dikategorikan berdasarkan resiko media pembawa. Untuk media pembawa dengan resiko rendah pelayanan dilakukan maksimal satu hari. Media pembawa dengan resiko sedang, pelayanan dilakukan paling lama tiga hari dan untuk media pembawa resiko tinggi maksimal 15 hari.