Home Politik Jumlah Caleg Perempuan Terpilih Meningkat di Pemilu 2019

Jumlah Caleg Perempuan Terpilih Meningkat di Pemilu 2019

Jakarta, Gatra.com - Perolehan kursi parlemen calon legislatif (caleg) perempuan dalam pemilu serentak 2019 melonjak dibanding pemilu legislatif (Pileg) 2014. Porsi caleg perempuan yang lolos ke Senayan sebesar 20,5% atau naik sekitar 3% dari periode sebelumnya, yaitu 17%.

Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Aditya Perdana menjelaskan bahwa persentase tersebut merupakan yang tertinggi sejak pemilu tahun 2004 silam.

"Caleg perempuan terpilih meningkat signifikan. Diperkirakan perolehan caleg perempuan terpilih mencapai 118 kursi," ujarnya dalam acara diskusi Analisis Perolehan Kursi Pemilu DPR dan DPD RI Tahun 2019 di Jakarta, Minggu (26/5).

Baca Juga: Agar tidak Dicurangi, Aktivis Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

Aditya menganalisa beberapa alasan mengapa perolehan suara caleg perempuan menjadi meningkat pada pemilu tahun ini, seperti pengaruh penempatan nomor urut, elektabilitas dan popularitas, serta mobilisasi kekerabatan.

“Jadi kebanyakan para pemilih itu masih memilih caleg nomor urut awal, walaupun tidak terlalu signifikan. Selain itu para caleg perempuan yang pernah yang pernah kompetisi di Pileg dan pilkada juga memperkuat strategi pemenangan mereka,” tuturnya.

Baca Juga: Tujuh Caleg Perempuan Dapil Jakarta II Serukan Perlindungan Buruh Migran

Ia lalu menggambarkan persentase perolehan suara caleg perempuan terpilih di tahun ini dibandingkan periode sebelumnya. Dari data yang dipaparkan, caleg perempuan dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) memperoleh peningkatan paling signifikan dibanding partai politik (parpol) lainnya.

“Caleg perempuan terpilih di Parpol Nasdem yang paling tinggi lonjakannya dengan raihan 32,2%, dari periode 2014 hanya 11,4%,” imbuhnya.

Baca Juga: Tercatat 253 Caleg Perempuan Batam Adu Nasib di 17 April

Meskipun caleg perempuan terpilih belum mencapai 30%, menurut Aditya perolehan ini merupakan pencapaian luar biasa. Seperti yang telah diketahui bahwa 30% keterwakilan caleg perempuan adalah syarat formil bagi partai sebagai peserta pemilu.

"Kalau diperhatikan syarat formil 30% masih normatif tetapi makin ke sini kepatuhan partai mengalami kemajuan," lanjutnya lagi.

673