Home Politik Sengketa Hasil Pemilu 2019 Turun Signifikan Dibanding Pemilu Sebelumnya

Sengketa Hasil Pemilu 2019 Turun Signifikan Dibanding Pemilu Sebelumnya

Jakarta, Gatra.com - Meski disertai dengan berbagai kejadian yang tidak diharapkan, pemilu serentak yang baru pertama digelar dan terakbar di dunia ini ternyata jumlah sengketa yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan. 

Fakta ini diungkapkan lembaga survei Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), yang mencatat sengketa permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) tahun ini menurun dari pemilu sebelumnya. 

Dari permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, KoDe Inisiatif mencatat terdapat sekitar 341 permohonan. Dengan rincian 329 permohonan sengketa permohonan sengketa pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 

Kemudian 11 permohonan sengketa DPD; dan 1 permohonan sengketa pilpres. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan KODE Inisiatif, terdapat 470 permohonan. 

"Namun setelah dibaca ada 470 permohonan karena ada yang digabung sengketanya," ujar peneliti KoDe Inisiatif, Rahma Mutiara di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, (26/5).

Jumlah sengketa hasil pemilu ini jauh menurun dari pemilu sebelumnya. Pada pemilu tahun 2014 tercatat total 901 PHPU yang masuk ke MK. Dengan rincian 225 DPR RI, 34 DPD, 181 DPRD Provinsi, 416 DPRD Kab/Kota. "Jadi terjadi penurunan permohonan dibanding pada pemilu 2014," ungkap Rahma.

Jika mundur lima tahun lagi, jumlah PHPU yang masuk tahun ini juga lebih kecil dibanding pemilu tahun 2009. Ketika itu tercatat 722 permohonan sengketa hasil pemilu yang masuk ke Mahkamah konstitusi.

Seperti yang diketahui penyelesaian PHPU diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh MK.

Untuk pendaftaran sengketa Pileg sendiri berlangsung dari 8-25 Mei kemarin. Sementara pendaftaran sengketa Pilpres selama tiga hari saja yakni 23-25 Mei 2019. 

Kemudian Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan, yakni maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

396