Jakarta, Gatra.com - Dari hasil pemlihan umum serentak 17 April lalu, Papua merupakan provinsi yang paling banyak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi catatan lembaga penelitian Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif).
Dari data MK, terbanyak permohonan yang masuk yakni dari Provinsi Papua sebanyak 61 permohonan PHPU. Dengan rincian 3 permohonan terkait DPD, dan 5 laporan pileg DPR RI. Kemudian terbanyak 41 untuk DPRD Kabupaten, 6 DPRD Kabupaten/kota, dan 16 DPRD Provinsi.
Kemudian menyusul Provinsi Jawa Barat degan 34 kasus. Yakni ada 8 permohonan soal DPD, 13 DPRD Kabupaten, 7 DPRD Kabupaten/Kota dan 6 DPRD Provinsi.
"Sebaran sengketa, yang paling banyak itu di Papua, Jawa Barat, Sumsel Sumut," ujar peneliti KoDe Inisiatif, Rahma Mutiara di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, (26/5).
Sementara Provinsi dengan permohonan PHPU paling sedikit adalah Bandar Lampung dan Kalimantan Utara. Masing-masing dengan satu permohonan terkait pileg DPRD Provinsi.
Lembaga ini juga mencatat ada 341 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kemarin 25 Mei 2019.
Dengan rincian 329 permohonan sengketa permohonan sengketa pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian 11 permohonan sengketa DPD dan 1 permohonan sengketa pilpres.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan KODE Inisiatif, terdapat 470 permohonan, karena ada sejumlah permohonan yang digabung. "Namun setelah dibaca ada 470 permohonan karena ada yang digabung sengketanya," ungkapnya.