Jakarta Gatra.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) mencatat, ada 341 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kemarin 25 Mei 2019.
Dengan rincian 329 permohonan sengketa permohonan sengketa pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian 11 permohonan sengketa DPD; dan 1 permohonan sengketa pilpres. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan KODE Inisiatif, sebenarnya terdapat 470 permohonan karena ada sejumlah permohonan yang ternyata di gabungkan.
"Terhadap 470 permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. KODE Inisiatif membaginya kedalam 11 isu besar" ujar peneliti KoDE Inisiatif, Ihsan Maulana di kantornya, di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
Dari 11 isu besar tersebut, dalil terbanyak yang digunakan pemohon saat melaju ke MK terkait sengketa Pileg adalah dalil dengan penggelembungan dan pengurangan suara, yakni dengan 111 temuan permohonan.
Ihsan mencontohkan laporan penggelembungan dan pengurangan suara yang terjadi dilakukan oleh petugas PPK yang bekerja sama dengan caleg lain di Pileg DPRD Kabupaten Nagan Raya.
Permohonan tersebut diajukan oleh Partai SIRA. Lalu ada temuan laporan terkait pembagian surat suara sisa untuk beberapa partai agar dapat dicoblos dan menguntungkan partai tertentu di Pileg DPR RI Provinsi Maluku yang diajukan oleh partai Golkar.
Selanjutnya permohonan terbanyak kedua, yakni terkait dengan pengurangan suara. Tercatat ada 101 gugatan yang sudah masuk ke MK menggunakan dali tersebut.
"Hal ini terjadi karena hanya suara pemohon yang hilang namun tidak diikutkan dengan penambahan suara dari pihak terkait," ujarnya.
Kemudian selanjutnya terbanyak ketiga adalah terkait dengan penggelembungan suara. KoDe Inisiatif menemukan 73 permohonan dengan dalil ini.
Dimana kondisinya pemohon tidak mengalami kehilangan suara. Sementara suara pihak terkait menjadi naik dan menyebabkan pemohon tergeser dari nomor urut yang berhak mendapatkan kursi.
Selanjutnya dalil-dalil lain yang digunakan oleh pemohon antara lain Pelanggaran Administrasi dengan 19 temuan; Pelanggaran Pemilu dengan 9 temuan; Pemilih Yang Tidak Berhak Memilih dengan 9 temuan; Kesalahan Rekapitulasi dengan 7 temuan; Adanya Kecurangan TSM dengan 2; Kekurangan Logistik, Politik Uang, Politik Uang dan Pengurangan Suara dengan masing-masing 1 temuan. Dan 135 temuan tidak menyebutkan alasan permohonannya.