Makassar, Gatra.com – Bulan Ramadan hingga Idulfitri sering diidentikkan dengan momentum berbagi. Sayangnya, momentum ini juga kerap disalahartikan. Salah satunya dengan menerima gratifikasi.
Mengantisipasi hal yang demikian, Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi. Bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk barang.
“Surat edaran ini juga sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Indah.
Dalam surat edaran bupati, terinci bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang. Antara lain dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai aparat pemerintah.
Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini bernomor: 180/44/Hkm/V/2019. Sementara surat KPK bernomor: B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRD, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, para Kabag, dan para Camat.
“Bersama ini diminta saudara menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD di lingkungan kerja masing-masing untuk menolak gratifikasi, baik dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Selain itu, surat ini memuat empat imbauan pencegahan gratifikasi saat hari raya keagamaan. Yakni, menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
“Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing, disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” rinci surat tersebut.
Ketiga, tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
Keempat, tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Baharuddin