Home Politik Pimpinan Aksi GNKR Dipanggil Polda Sumut

Pimpinan Aksi GNKR Dipanggil Polda Sumut

Medan, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki dugaan makar kepada pimpinan aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut. Penyelidikan tersebut terkait aksi GNKR dalam beberapa hari terakhir di KPU, Bawaslu dan DPRD Sumut.

Informasi yang dihimpun, Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadap pentolan aksi GNKR Sumut. Pemanggilan dilakukan secara bertahap mulai dari 27 - 29 Mei 2019. "Iya, pimpinan GNPF hampir semua dipanggil Polda untuk diperiksa atas tuduhan makar, termasuk saya," kata Ketua Presidium GNKR Sumut, Rabu Alamsyahputra, ketika dihubungi, Minggu (26/5).

Baca Juga: Masa GNKR Sumut Tuntut Reformasi Jilid II

Selain dirinya pentolan aksi lainnya seperti Angga Fahmi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kota Medan, Rinaldi dari Aksi Cepat Tanggap (ACT), Heriansyah, Rafdinal, Azwir Panggabean dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Rabualam menuding pemanggilan atas tuduhan makar merupakan upaya dari aparat kepolisian untuk meredam gelombang aksi dari rakyat di Sumut.

Baca Juga: GNKR dan IMM Geruduk DPRD Sumut

Rabualam belum bisa memberikan kepastian apakah dirinya berasama pentolan aksi lainnya akan memenuhi panggilan tersebut. "Masih dibahas dengan LBH, pengacara GNPF ulama, dari Muhammadiyah. Semua bergabung untuk mengadvokasi kita. Tuduhannya makar, tapi tidak tahu siapa yang makar, karena status masih saksi semua," tuturnya.

Seperti diketahui massa dari GNKR Sumut melakukan aksi karena tidak terima dengan hasil Pilpres 2019 yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf menang. Massa menduga calon petahana itu telah melakukan kecurangan, sehingga perlu didiskualifikasi.

582