Jakarta, Gatra.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatfi (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi menilai permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Paslon Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno diyakini tidak akan memasukan bukti utama.
"Menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," ujar Veri di kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (26/5).
Dari permohonan kubu 02, Veri menilai 70% isi permohonan menyangkut soal teori hukum tentang kedudukan MK di dalam proses Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Sementara 30% lagi hanya berupa bukti sekunder yakni pemberitaan dari berbagai media.
"Istilah saya kira-kira begini, 30% kliping media," tambahnya
Mengingat selisih hasil pemilu ini mencapai 17 juta suara, Veri mengharapkan tim hukum Prabowo-Sandi memiliki bukti primer. Seperti bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi-saksi di setiap TPS serta bisa menghadirkan bukti-bukti saat rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga tahap provinsi.
Menurut Veri Tim Prabowo-Sandi dalil yang digunakan adalah adanya kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Untuk pembuktian kecurangan seperti itu membutuh adanya ketersambungan antara perencanaan, pengordinasian dan pengarahan. Selain itu juga perlu dibuktikan tindakan TSM itu berdampak kepada selisih suara yang mencapai 17 juta tersebut.
"Misalnya ada ketersambungan antara struktur penyelenggara negara, struktur misalnya BUMN, BUMD secara sistematis didesain jauh-jauh sebelum pemilu," ungkap Veri mencontohkan.
Namun Veri juga tidak ingin berspekulasi. Bisa jadi hal ini merupakan sebuah strategi dari tim BPN dalam sengketa hasil pemilu bukan hanya soal menyajikan permohonan yang baik tapi juga membuat sebuah strategi hukum. Kemudian diharapkan dapat bertarung dalam proses persidangan untuk saling membuktikan.
Seperti diketahui Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) melaporkan gugatan PHPU Pilpres menyerahkan sejumlah bukti ke MK pada Jumat malam (24/05). Bambang Widjojanto saat itu didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dan Denny Indrayana.