Home Politik Mustofa Nahra Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Mustofa Nahra Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan oleh kepolisian. Mustofa dijemput polisi di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB, Ahad (26/5).

Penangakapan ini dikonfirmasi oleh istri Mustofa, Cathy. "Betul tadi pagi sekitar pukul 03.00 dini hari," ujar Cathy

Menurut cerita Cathy, suaminya tersebut didatangi polisi di rumahnya ditemani oleh Ketua RT. Ia menambahkan suaminya ditangkap karena ciutannya di Twitter. "Katanya ada yang melaporkan suami saya terkait cuitannya," kata Cathy.

Cathy menambahkan saat ditangkap kondisi kesehatan suaminya belum begitu baik. Bahkan karena alasan kesehatan, suaminya baru bisa mulai berpuasa lagi dua hari terakhir.

"Beliau terkena flu dan juga sedang kumat asam urat, darah tinggi, dan diabetnya, biasa kalau sedang flu kondisi drop, maka semua sakitnya kambuh," ujar Cathy.

Saat ini Mustofa berada di Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Sementara Cathy, saat mendampingi suaminya ke Mabes Polri justru diminta pulang oleh pihak kepolisian karena foto penangkapan Mustofa telah tersebar.

Pihak Mustofa saat ini masih menunggu kedatangan kuasa hukumnya untuk mendampingi di Mabes Polri. "Sekarang Pak Juju Purwanto yang mau ke sana," ujar Cathy.

Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa. Ia diduga melakukan tidan pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.

Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

481