Jakarta, Gatra.com - Pernyataan yang dikeluarkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencerminkan bahasa hukum seorang pengacara yang siap bersidang.
Alih-alih menyatakan siap membawa bukti untuk mendukung gugatan hasil Pilpres di MK, pernyataan Bambang justru bersayap dan kental aroma politik. “Jadi jangan banyak sandiwara. Bawa saja bukti hukum yang cukup. Berdebat hukum di persidangan. Retorika politis tidak laku di MK,” tegas Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Jokowi-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni, Minggu, (26/5).
BW sebelumnya memberikan pernyataan usai mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK, Jumat, (24/5), lalu. Dia menyebut pemerintahan hari ini adalah bagian dari rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian dari rezim itu.
Disamping itu, BW meminta MK bukan sekedar mahkamah kalkulator dalam memutuskan berbagai perkara sengketa yang terjadi dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5) malam.
Menurut Raja Juli, MK adalah institusi independen dan terhormat sehingga tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah sendiri. Mengatakan MK bagian dari rezim korup pemerintah jelas retorika politik yang tidak berguna.
“Mungkin retorika diperlukan BW untuk menutupi ketidaksiapan BPN membuktikan tuduhan provokatif mereka selama ini bahwa terjadi kecurangan yang bersifat dan brutal,” tegas Sekjen PSI ini.
Editor: Wem Fernandez