Jambi, Gatra.com - Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dan Denpom II/Sriwijaya berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 74 kilogram di Kabupaten Bungo, Jambi, pada 22 Mei lalu.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto menyebutkan, terungkapnya aksi penyelundupan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman ganja dari Provinsi Aceh yang diduga dipasok ke Jambi. Tiga tersangka asal Aceh ini yang diamankan satu di antaranya adalah oknum TNI.
"Petugas menuju Kabupaten Bungo bersama tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Karena adanya keterlibatan oknum TNI, kami mengajak jajaran Denpom Jambi dan bekerja sama dengan pihak Polda Jambi," kata Heru di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru Jambi, Jumat (24/5)
Setelah petugas mengetahui mobil yang menjadi target petugas membawa barang haram tersebut, yakni mobil jenis Avanza, petugas langsung menghadangnya. Tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut, yakni M (39), R (29) dan FX (31) langsung diamankan tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa identitasnya, ketiga tersangka warga Aceh dan salah satunya berinisial FX adalah oknum TNI. Begitu digeledah ditemukan dua karung pembesar warna putih di dalam mobil berisi puluhan paket ganja kering yang dilakban coklat.
“Sebanyak 74 kg berkisar mencapai Rp158 juta,” kata Heru.
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dua pelaku sipil ditahan di Kantor BNNP Jambi, sedangkan oknum TNI ditahan di Denpom Jambi.
"Oknum TNI ini dari Aceh Tengah, sudah kita tahan di Markas Denpom Jambi untuk mengetahui keterlibatannya. Oknum ini masih dari kesatuan Sumatera,” ujar Wadenpom II/Sriwijaya Mayor CPM, Asep Maman.