Jakarta, Gatra.com - Eks Komisioner Komnas HAM mendorong masyarakat yang memiliki Tian terkait kerusuhan 21-22 Mei untuk mengadukan temuannya ke Komnas HAM.
"Pengaduan masyarakat ke Komnas HAM sangat penting dalam membantu proses penegakan hukum," kata Ifdhal Kasim dalam konferensi pers di Kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Sebelumnya Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Shabri Lubis menyebut akan mengadukan beberapa temuan terkait kerusuhan 21 Mei yang berlangsung hingga ke sekitar markas FPI di Petamburan.
"Korban ini bagaimana pertanggungjawabannya, yang wafat maupun luka-luka. Akan kami adukan ke Komnas HAM dan ombudsman agar Kepolisian bertanggungjawab," kata Shabri dalam konferensi pers di Hotel Sofyan Tebet pada Jum'at (24/5).
Dalam konferensi persnya, FPI memaparkan ada empat orang yang meninggal dunia di sekitar kawasan petamburan, yang terdiri dari warga sekitar dan anggota FPI. Dan satu orang atas nama Farhan Syafero terbukti meninggal akibat peluru tajam.
Eks Komisioner Komnas HAM mengapresiasi jika FPI menyampaikan aduan ke Komnas HAM.
"Pengaduan FPI inisiatif yang harus didukung untuk mendapatkan respon dari penegak hukum," kata Ifdhal.
Ifdhal menyebut FPI harus membawa saksi beserta kelengkapan bukti jika hendak mengadukan temuannya ke Komnas HAM.
"Mereka harus membawa saksi mata dari meninggalnya 4 orang itu, juga harus membawa kelengkapan bukti. Komnas HAM juga harus menerima pengaduan tersebut dan menindak lanjuti dalam bentuk Investigasi berdasar data yang diajukan oleh pengadu," ujar Ifdhal.