Home Politik Kerusuhan Bisa Dicegah Jika Elit Mau Lebih Awal Tempuh Jalur Konstitusional

Kerusuhan Bisa Dicegah Jika Elit Mau Lebih Awal Tempuh Jalur Konstitusional

Jakarta, Gatra.com - Sepuluh Eks Komisioner Komnas HAM menyayangkan kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei di Jakarta dan menyebut bahwa hal tersebut bisa dicegah jika elit dari pihak yang dinyatakan kalah dalam Pemilu mau menempuh lebih awal jalur konstitusional yang telah tersedia.

"Apakah kerusuhan terjadi karena ada kubu yang tidak siap kalah? Saya rasa publik bisa menilai. Kami menghormati mereka sudah ke MK, itu yang sudah dilakukan tapi kalau pernyataannya lebih awal mau ke MK, kerusuhan tidak perlu terjadi," ujar Mantan Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila dalam konferensi pers di Resto Batik Kuring, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Sementara M Ridha Saleh menyebut ada penggiringan opini publik yang memantik kemarahan massa kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu sehingga berakibat pada pengerahan massa yang berujung pada kerusuhan.

"Coba kita lihat narasi-narasi yang disampaikan mulai dari People Power, kecurangan dimana-mana hingga TSM. Ada upaya membentuk opini publik bahwa terjadi kecurangan namun tanpa bukti. Kalau kejadian yang terjadi pada 21-22 ada pengaruh dari elit politik, maka harus ditindak sesuai prosedur hukum, Seperti Eggy Sudjana yang sudah ditahan," kata Ridha Saleh.

Kemudian Ifdhal Kasim menyebut seharusnya kedua kubu bisa mengikuti proses pemilu dengan baik, sebab pemilu bertujuan melakukan suksesi kepemimpinan tanpa adanya kekerasan.

"Seharusnya proses pemilu itu diikuti, maka kejadian 21-22 sesuatu yang tidak perlu terjadi, ketika rakyat datang ke bilik suara, menentukan pilihannya, dan dari situ diperoleh suara terbanyak, kedaulatan rakyat sudah diekspresikan melalui kotak suara, menghindari kekerasan dari proses suksesi," ujar Ifdhal.

Selain itu, para Komisioner juga meminta penegak hukum juga menindak pelaku yang terbukti menghilangkan nyawa, melukai hingga melakukan pengrusakan fasilitas publik dan penjarahan.

"Kekerasan ini dari sudut HAM tidak bisa dibenarkan dan pelaku kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban. Termasuk perusakan, penjarahan harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendukung polisi melakukan investigasi lebih lanjut," ujar Imdadun.

288