Home Politik Eks Komisioner Komnas HAM : Siapapun yang Menghilangkan Nyawa Harus Diadili

Eks Komisioner Komnas HAM : Siapapun yang Menghilangkan Nyawa Harus Diadili

Jakarta, Gatra.com - Sepuluh orang mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pelaku kerusuhan 21-22 Mei harus diadili. 

"Terkait kekerasan yang menyebabkan orang luka dan delapan korban meninggal penting untuk menjadi perhatian bersama, karena nyawa hak paling tinggi, jangankan delapan satu saja tidak boleh dibiarkan. Dari sudut HAM harus ada pengusutan dan penyidikan untuk menemukan siapa pelaku dari penghilangan nyawa," ujar Eks Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, saat konferensi pers di Resto Batik Kuring, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4).

Sementara itu, eks komisioner lainnya,  Ifdhal Kasim menyatakan perlu penyidikan dan investigasi lanjutan guna menentukan siapa pihak yang bersalah.

"Ada banyak versi yang berkembang, ada penembak dari atas dan ada yang horizontal. Inilah yang perlu dilakukan investigasi, dan memerlukan penyidikan yang lebih jauh. Tapi siapapun yang bersalah dia harus dibawa ke pengadilan," kata Ifdhal.

Ifdhal menyebut adanya peluru tajam yang disinyalir menewaskan warga sipil. Hal ini perlu investigasi agar diketahui dari satuan mana pelakunya.

"Baik Polisi maupun Komnas HAM perlu melakukan pemeriksaan di lokasi setempat, mewawancarai, apalagi jika ditemukan proyektil-nya, kalau peluru tajam mudah ditelusuri akan diketahu serial senjata. Kalau diketahui serial senjata bisa diketahui satuan mana pelakunya. Kami mendorong proses penyidikan yang berlangsung oleh Kepolisian harus punya tingkat independensi yang tinggi," tutur Ifdhal.

Dalam pernyataannya, para Eks Komisioner Komnas HAM tersebut juga mengapresiasi pihak kepolisian yang memenuhi mekanisme internal. Terutama bila melanggar Standard Operating Procedure (SOP) yang berakibat pada penghilangan nyawa.

Imdadun Rahmat mengimbau agar tidak terjadi pembiaran dalam proses tersebut. Sebab pembiaran kesalahan prosedur  berpotensi menjadi pelanggaran HAM.

"Apakah kesalahan prosedur bisa jadi pelanggaran HAM? Iya apabila didiamkan, tidak ada impunitas dan penindakan. Kalau ditangani sebenarnya secara internal tidak menjadi pelanggaran HAM," ujar Imdadun.

933