Surabaya, Gatra.com - Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menjalani sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik. Bila terbukti, mereka terancam sanksi pemberhentian.
Sidang yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hardjono itu berlangsung di kantor KPU Jatim, Surabaya, Jumat (24/5). Hardjono didampingi tiga majelis hakim lainnya dari pihak KPU Jatim, Bawaslu Jatim dan akademisi.
Kesempatan pertama, majelis hakim mempersilahkan pelapor untuk menyampaikan keberatannya. Pelapor adalah Anas Karno selaku kuasa hukum DPC PDIP Surabaya dan Armuji selaku Ketua DPRD Surabaya dari fraksi PDIP.
Ada dua point masalah yang disampaikan Anas Karno. Pertama, soal surat rekomendasi Bawaslu Surabaya perihal permohonan pengitungan ulang surat suara. Kedua, adanya skandal antara pihak Bawaslu Surabaya dengan salah seorang caleg DPR RI dari PKB.
Sementara Armuji menyerahkan barang bukti berupa screenshoot percakapan WhatsApp antara komisioner Bawaslu dan seorang caleg tersebut. "Screenshoot itu tiba-tiba muncul di meja kerja saya diantara tumpukan dokumen," ujarnya.
Armuji kemudian menjelaskan isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp tersebut. Yang intinya menyebutkan jika pihak Bawaslu bersikap tidak netral dan melakukan pengkondisian di lapangan untuk memenangkan calon tertentu.
"Komisinoner Bawaslu membuat group pemenangan FU (Fandi Utomo). Kemudian saya konfirmasikan nomor yang tertera ke mantan sekretaris Bawaslu dan Panwascam Asemrowo. Rupanya nomor yang digunakan sama," bebernya.
Seorang komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar yang mendapatkan tudingan itu membantah. Dia sempat membenarkan jika nomor berakhiran angka 135 memang merupakan miliknya. "Tapi itu dulu. Sejak September 2018 sudah tidak lagi aktif karena terblokir," ujarnya.
Dikonfirmasi usai sidang, Harjono mengatakan semua masih dalam proses pemeriksaan. "Proses pemeriksaan nanti tentu akan diakhiri dengan pleno, dan sebelum itu harus ada pleno di Jakarta," ujarnya.
Menurut dia pleno di Surabaya nanti akan dilaporkan ke Jakarta. Kemudian di sana akan dibahas oleh semua anggota DKPP. "Baru kemudian diambil keputusan," tuturnya.
Jika memang terbukti bersalah Harjono tidak menampik soal sanksinya yang bisa sampai pemberhentian. "Nanti kita nilai. Apakah itu ada indikasi yang bertentangan dengan kode etik atau tidak. Diputuskan dan dibacakan dalam sidang terbuka," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo ditemui usai sidang memilih irit bicara. "Kita ikuti saja mekanismenya. Nanti kan diputuskan oleh DKPP di Jakarta," jawabnya singkat
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Bernadetta Febriana