Jakarta, Gatra.com - Polri memastikan bentrokan aparat dan massa pada Rabu (22/5) di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, telah diatur kelompok tertentu. Bentrokan itu meluas hingga ke Tanah Abang, Jalan Sabang dan Slipi-Kemanggisan.
"Memang ada settingan dari kelompok tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh. Ini diprakarsai berbagai orang di berbagai area. Salah satunya A alias Andi Bibir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Polisi Prasetyo di Media Center Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/4).
Andi Bibir, sambung Dedi, tidak sendiri melancarkan aksinya. Setidaknya ada sepuluh orang rekan dari Andi yang sudah diciduk dan diinterogasi kepolisian serta barang bukti yang didapatkan.
"Berbagai barang bukti sengaja kita hadirkan hari ini ada bambu yang dipersiapkan. Andi Bibir perannya mengumpulkan batu dengan tas ransel. Batu disuplai teman-temannya 10 orang dan kita hadirkan di sini dua orang," ujar Dedi.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Berikut 11 orang tersangka pelaku perusuhan beserta peran masing-masing:
1. A alias andi bibir (mengumpulkan batu, membawa dua jeriken air untuk membersihkan bmata bila terkena gas air mata aparat)
2. Mulyadi (menyerang aparat)
3. Arya (pelempar batu)
4. Asep (pelempar batu)
5. Masuki (pelempar batu)
6. Rabiansyah (pelempar batu)
7. M Yusuf (pelempar batu, botol kaca, dan bambu)
8. Julianto (pelempar batu, botol kaca, dan bambu)
9. Andi (menyiram air dan memberikan minuman pada pendemo)
10. Saefudin (pelempar batu, botol kaca, dan bambu)
11. Markus (pelempar batu, botol kaca, dan bambu)